KP.PENATA VI-1006 mengingatkan nelayan jangan menggunakan bahan berbahaya dalam menangkap ikan di perairan karena dapat merusak lingkungan laut, terutama terumbu karang dan beragam jenis biota laut, selain itu juga membahayakan keselamatan manusia.
Direktur polairud polda kalbar Kombespol. Raspani, S.I.K menyampaikan peringatan tersebut disampaikan kepada Danpal KP.PENATA VI-1006 agar mensosialisasikan serta menghimbau bahaya penggunaan bahan yang dapat merusak lingkungan dan biota laut,
Ia menegaskan menolak destructive fishing atau kegiatan menangkap ikan dengan cara merusak lautan.
Nelayan memiliki andil untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut, dengan melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan, sehingga bisa melindungi biota laut.
Danpal KP.PENATA VI-1006 Aipda Alex sp menyampaikan penjelasan mengenai dampak merusak yang ditimbulkan dari metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti dengan cara Bom Ikan, Alat Setrum, Racun ikan, Jaring Trawl
Destructive fishing dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.
"Pelakunya dapat dikenakan ancaman hukuman pidana," ujar Aipda alex kepada para nelayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar