Mempawah - senin (30/12/2024) pagi, KP. PENATA VI - 1006 atau biasa yg disebut dengan marnit jungkat memberikan himbauan kepada nelayan yang sedang istirahat di sekitar muara jungkat untuk tidak membuang sampah ke laut.
Komandan KP. PENATA VI - 1006 memberikan arahan kepada nelayan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan akibat sampah-sampah plastik atau limbah sampah memasak dikapal yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem laut dan kebersihan sungai.
“Ibaratnya, sampah yang dibuang ke sungai atau laut adalah seperti menyiram racun pada lingkungan. Sampah plastik tidak dapat didaur ulang dan penumpukan sampah yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta merusak kesehatan sungai dan laut itu sendiri,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar