Mempawah - jumat (27/04/2024) pagi, KP. POL VI - 1007 Jungkat atau biasa yg disebut dengan marnit jungkat memberikan himbauan kepada warga yang beraktivitas di sekitar muara jungkat untuk tidak membuang sampah ke sungai.
Komandan KP. POL VI - 1007 Jungkat memberikan arahan kepada masyarakat bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan akibat sampah-sampah plastik atau limbah rumah tangga yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem laut dan kebersihan sungai.
“Ibaratnya, sampah yang dibuang ke sungai adalah seperti menyiram racun pada lingkungan. Sampah plastik tidak dapat didaur ulang dan penumpukan sampah yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta merusak kesehatan sungai itu sendiri,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar