Kamis, 07 Maret 2024

SUBDIT GAKKUM DITPOLAIRUD POLDA KALBAR LAKUKAN TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN SARANG WALET


Ditpolairudpoldakalbar_ Unit 1 Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud melaksanakan tahap 2 (dua) penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dengan tersangka inisial A terkait Tindak pidana pencurian, berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Mempawah, Kamis (07/03/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekitar pukul 14.00 wib terhadap rumah walet yang berada ditepi perairan sungai kapuas daerah sungai rengas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya dengan cara merusak pagar dan pintu rumah walet namun tidak lama kemudian ketahuan oleh penjaga malam rumah walet.

Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Feby Rando S.I.K. mengatakan bahwa, “selama masa penyidikan dan sampai saat ini terhadap tersangka sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mako Ditpolairud dan selama proses pelaksanaan tahap II tidak terdapat hambatan semua berjalan dengan prosedur yang sudah ditetapkan,” Ucapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGAR KAPAL TIDAK KANDAS ,KP. PENATA VI - 1006 INGATKAN NAHKODA PERHATIKAN ALUR DAN DEBIT AIR

   Mempawah - Ketinggian air di muara jungkat setiap hari bisa berubah karna faktor pasang surut Dan ketinggian  yang tidak sama    Untuk me...