Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.
Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar. Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar