Sabtu, 09 Maret 2024

SUBDIT GAKKUM DITPOLAIRUD PERIKSA WARGA YANG MEMELIHARA IKAN LANGKA

 


Ditpolairudpoldakalbar_ Minggu (10/03/2024), Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar menerima informasi terkait adanya seseorang warga yang beralamat Di Jl. H.R.A Rachman Gg.Bersama II Rt 001 Rw 016 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kec. Pontianak Barat Kota Pontianak yang menyimpan, memelihara, ikan yang membahayakan, setelah dilakukan pemeriksaan di temukan ikan air tawar sejumlah 2 (dua) ekor ikan aligator tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. selanjutnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar. Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGAR KAPAL TIDAK KANDAS ,KP. PENATA VI - 1006 INGATKAN NAHKODA PERHATIKAN ALUR DAN DEBIT AIR

   Mempawah - Ketinggian air di muara jungkat setiap hari bisa berubah karna faktor pasang surut Dan ketinggian  yang tidak sama    Untuk me...