DAN POL KP VI-10-18 memberikan himbauan kepada para nelayan pesisir untuk tetap mengutamakan keselamatan saat menangkap ikan/ memancing ikan selalu tetap menjaga kelestarian lingkungan
dengan tidak menggunakan alat tangkap yang di larang seperti racun dan menyetrum ikan di peraiaran sungai rengas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar